INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 497/Pdt.P/2026/PN Sda | 1.MANIJAH 2.SUMA’IL 3.MALIKAH 4.TUMINAH 5.SATIANI 6.SUKAHIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 497/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan bahwa pada hari Minggu pada tanggal 07 Agustus 1977 telah meninggal dunia KEMISAH di Sidoarjo dikarenakan sakit, sebagaimana tertulis pada Surat Kematian Nomor: 474/102/404.8.11.02/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Jeruklegi Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo tertanggal 30 Oktober 2017.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo setelah adanya putusan Penetapan guna di register Akta Kematian dari Almarhumah KEMISAH paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah adanya putusan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus.
4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
