Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Sda LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK) 1.Sabar Santoso, Direktur PT. Bersatu Sukses Sentosa
2.Subandi, S.H., Bupati Sidoarjo/Plt. Bupati Sidoarjo
3.Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
4.Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo
5.Camat Wonoayu
6.SUPRIYADI, B.Sc, Kepala Desa Wonoayu
7.Kepala Desa Mulyodadi, Kec. Wonoayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Henri Samosir, S.H.LEMBAGA PERGERAKAN MASYARAKAT PEDULI JASA KONSTRUKSI (LPM-PJK)
Tergugat
NoNama
1Sabar Santoso, Direktur PT. Bersatu Sukses Sentosa
2Subandi, S.H., Bupati Sidoarjo/Plt. Bupati Sidoarjo
3Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo
4Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo
5Camat Wonoayu
6SUPRIYADI, B.Sc, Kepala Desa Wonoayu
7Kepala Desa Mulyodadi, Kec. Wonoayu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inspektur Inspektorat Kabupaten Sidoarjo
2Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo
3Kepala LPJK Kementerian PUPR
4Kapolsek Wonoayu
5Kapolresta Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
          
V. PETITUM / TUNTUTAN :  
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas dan telah menimbulkan sebuah kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim yang memeriksa, dan  mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad / Onrecht Matige Heid Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
 
3. Menyatakan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa secara gandeng renteng dengan Para Tergugat;
 
4. Menetapkan pelaksanaan Obyek Sengketa adalah kegiatan yang illegal dan tidak berizin;
 
5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat VI untuk mengembalikan fungsi Aset Negara pada Objek Sengketa seperti semula;
 
6. Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Rekomendasi Teknis dengan nomor 600.1.1/1641/438.5.3/2024 tertanggal 18 Desember 2024;
 
7. Menyatakan Izin Usaha Milik Tergugat I dicabut selamanya;
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materil kepada negara/kas daerah kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.065.768.000 (Dua Milyar Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah);
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar kerugian Immateriil kepada negara/kas daerah kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah); 
 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI untuk merevitalisasi dan/atau mengembalikan Aset Negara yang rusak untuk dipulihkan seperti semula;
 
11. Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku berdasarkan putusan perkara ini;
 
12. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
 
13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.  
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya  (Ex. Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak