| Dakwaan |
Awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira jam 20.00 Wib Sdri.HANUM bersama suaminya Sdr.BAKHUL mendatangi rumah saya diDs.Panggreh Kec.Jabon Kab.Sidoarjo, lalu disitu Sdri.HANUM menanyakan masalah uang yang dititipkan disitri saya Sdri.RATNA sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), lalu saya beserta istri menjelaskan rincian uang yang dititipkan keistri saya, akan tetapi Sdri.HANUM tidak menerimanya, lalu terjadilah cek cok lalu saya terbawa emosi dan kemudian Sdri.HANUM saya tampar, lalu Sdri.HANUM meninggalkan rumah saya bersama suaminya.
 Tersangka mengaku saat terjadinya perselihan / cek - cok dengan korban,tersangka menampar korban yang saat itu jaraknya lebih dari 1 meter dari posisi saya menggunakan tangan kosong dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali. |