INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
290/Pdt.G/2025/PN Sda | Achmad Amanda Putra, Direktur CV. Polar Borneo Energi | PT. Indonesia Cellular Concrete | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Jual Beli secara Lisan atas Batu Bara milik Penggugat antara Penggugat dengan Tergugat pada Nopember 2023 di Sidoarjo adalah sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan bahwa Dokumen-dokumen tagihan/invoice berikut lampirannya yang telah diberikan Penggugat dan diterima Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat yang dibuat Tergugat tertanggal 14 Februari 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum;
5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi;
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa:
6.1. Kewajiban Pembayaran atas Batu Bara milik Penggugat yang telah diterima Tergugat sebesar Rp. 770.127.435,- (tujuh ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) ditambah dengan;
6.2. Kehilangan keuntungan bisnis karena Tergugat telah lalai/wanprestasi sebesar Rp. 149.788.041,- (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh satu rupiah);
dengan total yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 919.915.476,- (sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat berupa: Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atasnya, terletak di Desa Bakalan Wringinpitu RT.001 RW.001 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Penggugat, dalam hal Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoobar Bij Voorraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara aquo.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |