Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2025/PN Sda Muryani 1.PT. Bank Tabungan Negara (Perseroan) Kantor Cabang Sidoarjo
2.Saudara Ucok Salomo Napitupulu
3.Saudari Tri Susilowati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUDARMAJI, S.H., M.H.Muryani
2DIDIK ZUNAIDI, S.H., C.L.A.Muryani
3UMAR FARUK, S.H., M.H., C.R.A.Muryani
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Perseroan) Kantor Cabang Sidoarjo
2Saudara Ucok Salomo Napitupulu
3Saudari Tri Susilowati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I.       Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
II.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
 
III.       Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar angsuran Kredit Pemilik Rumah (KPR) kepada pihak Tergugat I, sebesar Rp. Rp. 32.873.519,- (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan sistem pembayaran diangsuran untuk setiap bulanya sebesar Rp. 669.000,- (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dimulai sejak adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
 
IV.       Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut atau membatalkan Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) Nomor 103 dan Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor 104;
 
V.       Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut blokiran rekening dari Penggugat agar bisa mengangsur kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai lunas;
 
VI.       Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat atas permasalahan ini sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
 
VII. Menghukum dan memerintahkan mencabut ijin kerja Tergugat II kepada Pihak Berwajib karena membuat takut dan resah dan secara Psikologis mengganggu kenyamaman, keamanan keluarga Penggugat karena belum bisa menyelesaikan Angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
 
VIII. Membebankan seluruh biaya perkara terhadap Para Tergugat.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak