INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2025/PN Sda | Muryani | 1.PT. Bank Tabungan Negara (Perseroan) Kantor Cabang Sidoarjo 2.Saudara Ucok Salomo Napitupulu 3.Saudari Tri Susilowati |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | I. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
III. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar angsuran Kredit Pemilik Rumah (KPR) kepada pihak Tergugat I, sebesar Rp. Rp. 32.873.519,- (tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan sistem pembayaran diangsuran untuk setiap bulanya sebesar Rp. 669.000,- (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dimulai sejak adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
IV. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut atau membatalkan Perjanjian Jual Beli Piutang (PJBP) Nomor 103 dan Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor 104;
V. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut blokiran rekening dari Penggugat agar bisa mengangsur kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai lunas;
VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat atas permasalahan ini sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
VII. Menghukum dan memerintahkan mencabut ijin kerja Tergugat II kepada Pihak Berwajib karena membuat takut dan resah dan secara Psikologis mengganggu kenyamaman, keamanan keluarga Penggugat karena belum bisa menyelesaikan Angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
VIII. Membebankan seluruh biaya perkara terhadap Para Tergugat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
