Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
782/Pid.B/2024/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. 1.ANDY SUYANTO
2.MOHAMMAD ARIF WIBOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 782/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6021/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY SUYANTO[Penahanan]
2MOHAMMAD ARIF WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDY SUYANTO dan terdakwa MOHAMMAD ARIF WIBOWO pada bulan Januari 2019 s.d Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT. Usaha Bakti Perkasa di Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan melainkan disebabkan ada hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Usaha Bakti Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang supplier galvanis dan produk material lainya
  • Bahwa sistem kerja/oprasional PT. Usaha Bakti Perkasa dalam melayani Jasa barang pelapisan galvanis antara lain bagian Manager Galvanis menerima material masuk dari Konsumen yang datang/mengirimkan barang (misalnya besi/baja) untuk pelapisan galvanis, selanjutnya dibuatkan bukti penerimaan barang (struk penimbangan) dibuat oleh MUCHAMMAD FACHRI WARDANA (admin galvanis), kemudian barang (besi/baja) dilakukan proses pencelupan atau pelapisan galvanis, proes pelapisan galvanis selesai kemudian ditimbang dan diterbitkan struk penimbangan oleh bagian keamanan/satpam (YOLANDA, FAHMI, BIMA dan APRIL) selanjutnya diterbitkan surat jalan yang dibuat oleh MUCHAMMAD FACHRI WARDANA (admin galvanis) kemudian surat jalan diserahkan ke bagian keamanan/satpam untuk diserahkan kepada bagian Finance yaitu ANDY SUYANTO (Manager keuangan) untuk diterbitkan invoice selanjutnya pembayaraan oleh konsumen.
  • Bahwa konsumen melakukan pembayaran atas Jasa barang pelapisan galvanis kepada PT.Usaha Bakti Perkasa dapat dilakukan dengan cara:
  1. Secara tunai diterima oleh terdakwa ANDY SUYANTO dan bila terdakwa ANDY SUYANTO tidak masuk kerja maka pembayaran tunai dari Konsumen diterima oleh NILAM ADEK PRILIANDHANI (admin keuangan) selanjutnya uang diserahkan kepada SAROH (Kasir PT. Usaha Bakti perkasa) sejak Tahun 2019, namun sejak Tahun 2021 uang tunai pembayaran konsumen diserahkan ke PUJI RAHAYU (Karyawan PT.Usaha Bakti Perkasa) dicatatkan dalam buku tanda terima uang dan yang menyerahkan uang turut membubuhkan tanda tangan.
  2. Transfer ke rekening BCA No. 0185015900 a.n. PT. Usaha Bakti Perkasa atau Rekening Bank Mandiri No.1410066575788 a.n. PT.Usaha Bakti Perkasa.
  • Bahwa terdakwa ANDY SUYANTO selaku karyawan PT. Usaha Bakti Perkasa sejak 4 Juli 2018 s.d 4 Juli 2019 (Kotrak kerja I) selaku Staf Finance & Accounting, kemudian kontrak kerja ke II tanggal 4 Juli 2019 s.d. tgl 4 Juli 2021 selaku Staf Finance & Accounting, kemudian kontrak kerja ke III tanggal 4 Juli 2021 s.d. 4 Juli 2022 selaku Manager Keuangan, kemudian kontrak kerja ke IV mulai tgl 4 Juli 2022 s.d. 4 Juli 2023 selaku Manager Keuangan, namun pada Maret 2023 terdakwa ANDY SUYANTO mengundurkan diri secara lisan, adapun gaji terakhir sebesar Rp.5.500.000,- yang dibayarkan dari rekening Bank Jatim No. 0261012731 an. PT. Usaha Bakti Perkasa ke rekening Bank Jatim 0264274478 an. ANDY SUYANTO;
  • Bahwa terdakwa MOHAMMAD ARIF WIBOWO selaku karyawan tetap PT. Usaha Bakti perkasa sejak tanggal 21 Februari 2017 s.d akhir Juni 2023 (karena di nonaktifkan) selaku Marketing dengan dasar surat Keputusan Nomor: 031/SK/UBP-HRD/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 dengan gaji terakhir Rp. 5.800.000,- dibayarkan dari rekening Bank Jatim No. 0261012731 an. PT. Usaha Bakti Perkasa ke rekening Bank Jatim No.0264274397 an. MOHAMMAD ARIF WIBOWO.
  • Bahwa pada awal tahun 2023 ditemukan adanya kejanggalan terhadap laporan keuangan Perusahaan yang dirasa semakin turun serta mengalami defisit, dari sejak itu diteliti kembali laporan keuangan perusahaan yang di buat oleh terdakwa ANDY SUYANTO sebagai Manager Finance & Acounting. saat sedang mengembangkan penelitian atas laporan keuangan yang dirasa mengalami kerugian yang drastis di dukung dengan tenaga ahli Audit external, dalam waktu yang bersamaan salah satu karyawan MUCHAMMAD FACHRI WARDANA (admin galvanis) mengundurkan diri pada Perusahaan.
  • Bahwa PT.UBK meminta laporan keuangan terbaru kepada terdakwa ANDY SUYANTO namun terdakwa ANDY SUYANTO hanya mengulur waktu hingga akhirnya mengajukan Risegn atau mengunduran diri.
  • Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

Pihak Dipublikasikan Ya