Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-747/M.5.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (2)  UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yaitu yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidoarjo daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.10 WIB, Regulated Agent (RA) PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS) pada Bandara Internasional Juanda menemukan barang mencurigakan saat sedang melaksanakan pemeriksaan barang Cargo dari jasa Expedisi Lion Parcel menggunakan mesin X-Ray karena gambar yang muncul di monitor X-Ray tidak sama dengan dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) jenis barang accecories dan barang pribadi. Kemudian barang mencurigakan tersebut diamankan terlebih dahulu di kantor PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.59 WIB, PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS) melaporkan kejadian tersebut kepada Non Terminak Protection, Airport Security Investigator beserta Satgaspam Bandara Juanda untuk dilakukan pengecekan fisik terhadap barang mencurigakan berupa paket bertuliskan pengirim atas nama YANTO alamat Sidoarjo No. Handphone 6282***059 dan penerima atas nama ANDRE alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10 Karanganyar Sawah Besar Jakarta Pusat No. Handphone 082231191059, kemudian dalam paket tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) plastic klip besar berisi butiran putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas di dalam plastik klip besar, 1 (satu) buah celana panjang warna orange, dan 1 (satu) buah kaos warna hijau. Selanjutnya pengujian terhadap barang tersebut dengan alat Trunnac milik Satpam Lanudal Juanda dengan hasil positif obat-obatan jenis Narkotika (Methampitamine) dengan berat bruto 501 gram. Setelahnya paket tersebut diserahkan Lanudal Juanda kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan jasa Expedisi Lion Parcel dan dibantu oleh BNN RI melakukan kontrol deliveri terhadap paket narkotika golongan I jenis sabu dengan penerima atas nama ANDRE alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10 Karanganyar Sawah Besar Jakarta Pusat No. Handphone 082231191059, namun tidak berhasil karena penerima tidak ada ditempat dan tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI mendapat informasi dari jasa Expedisi Lion Parcel bahwa ada yang meminta paket atas nama ANDRE alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10 Karanganyar Sawah Besar Jakarta Pusat untuk dialihkan kepada penerima atas nama ARAFAHH Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 kembali dilakukan kontrol deliveri oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI, pada pukul 13.30 WIB paket telah sampai di alamat Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa keluar rumah untuk mengambil paket tersebut dan setelahnya langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI.
  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saksi WULAN MARITA ANGGARA WATI atas perintah Sdr. BOY (belum tertangkap), menghubungi Saksi PUPUT PERMATASARI BINTI MUHAMMAD ROHIM untuk meminta bantuan menerima paket berisi sayur, tetapi Saksi PUPUT PERMATASARI BINTI MUHAMMAD ROHIM menolaknya karena takut berisi barang berbahaya sehingga permintaan itu dialihkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi WULAN MARITA ANGGARA WATI menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan menerima pengalihan paket berisi sabu sebanyak 1 (satu) kilo yang awalnya dikirimkan kepada Sdr. ANDRE (belum tertangkap) alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10, Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa menyetujui dan memberikan nomor telepon serta alamat kontrakannya di Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten untuk tujuan pengiriman paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima paket kiriman dari saksi WULAN MARITA ANGGARAWATI ALS VITA melalui jasa pengiriman Lion Parcel di teras rumah kontraknya. Setelah menerima paket tersebut, Petugas Polisi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang baru diterima tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Polisi, ditemukan bahwa 1 (satu) buah paket di bungkus plastic bubble wrap warna hitam tersebut berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar isi Narkotika sabu dengan berat ± 501 gram, 1 (satu) buah celana panjang warna orange, dan 1 (satu) buah kaos warna hijau, dengan posisi 1 (satu) kantong plastik klip besar isi Narkotika sabu tersebut berada di tengah-tengah lipatan celana dan kaos tersebut.
  • Bahwa  terdakwa  tidak  mempunyai  hak  dan  ijin dari  pihak  berwenang untuk  dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  narkotika golongan I.
  • Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab : 09108 / NNF / 2025 tanggal 3 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO menunjukan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

A T A U

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanggerang namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (2)  UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yaitu yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sidoarjo daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 23.10 WIB, Regulated Agent (RA) PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS) pada Bandara Internasional Juanda menemukan barang mencurigakan saat sedang melaksanakan pemeriksaan barang Cargo dari jasa Expedisi Lion Parcel menggunakan mesin X-Ray karena gambar yang muncul di monitor X-Ray tidak sama dengan dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) jenis barang accecories dan barang pribadi. Kemudian barang mencurigakan tersebut diamankan terlebih dahulu di kantor PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.59 WIB, PT. Integrasi Aviasi Solusi (IAS) melaporkan kejadian tersebut kepada Non Terminak Protection, Airport Security Investigator beserta Satgaspam Bandara Juanda untuk dilakukan pengecekan fisik terhadap barang mencurigakan berupa paket bertuliskan pengirim atas nama YANTO alamat Sidoarjo No. Handphone 6282***059 dan penerima atas nama ANDRE alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10 Karanganyar Sawah Besar Jakarta Pusat No. Handphone 082231191059, kemudian dalam paket tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) plastic klip besar berisi butiran putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas di dalam plastik klip besar, 1 (satu) buah celana panjang warna orange, dan 1 (satu) buah kaos warna hijau. Selanjutnya pengujian terhadap barang tersebut dengan alat Trunnac milik Satpam Lanudal Juanda dengan hasil positif obat-obatan jenis Narkotika (Methampitamine) dengan berat bruto 501 gram. Setelahnya paket tersebut diserahkan Lanudal Juanda kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan jasa Expedisi Lion Parcel dan dibantu oleh BNN RI melakukan kontrol deliveri terhadap paket narkotika golongan I jenis sabu dengan penerima atas nama ANDRE alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10 Karanganyar Sawah Besar Jakarta Pusat No. Handphone 082231191059, namun tidak berhasil karena penerima tidak ada ditempat dan tidak bisa dihubungi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI mendapat informasi dari jasa Expedisi Lion Parcel bahwa ada yang meminta paket atas nama ANDRE alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10 Karanganyar Sawah Besar Jakarta Pusat untuk dialihkan kepada penerima atas nama ARAFAHH Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 kembali dilakukan kontrol deliveri oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI, pada pukul 13.30 WIB paket telah sampai di alamat Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, kemudian pada pukul 14.00 WIB Terdakwa keluar rumah untuk mengambil paket tersebut dan setelahnya langsung diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI.
  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB saksi WULAN MARITA ANGGARA WATI atas perintah Sdr. BOY (belum tertangkap), menghubungi Saksi PUPUT PERMATASARI BINTI MUHAMMAD ROHIM untuk meminta bantuan menerima paket berisi sayur, tetapi Saksi PUPUT PERMATASARI BINTI MUHAMMAD ROHIM menolaknya karena takut berisi barang berbahaya sehingga permintaan itu dialihkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya saksi WULAN MARITA ANGGARA WATI menghubungi Terdakwa untuk meminta bantuan menerima pengalihan paket berisi sabu sebanyak 1 (satu) kilo yang awalnya dikirimkan kepada Sdr. ANDRE (belum tertangkap) alamat Jalan Dwi Warna 1 No. 11 RT.11 RW. 10, Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa menyetujui dan memberikan nomor telepon serta alamat kontrakannya di Jalan KH. Muhammad Yusuf, Gerbang No. 14, RT. 07, RW. 04, Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Provinsi Banten untuk tujuan pengiriman paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima paket kiriman dari saksi WULAN MARITA ANGGARAWATI ALS VITA melalui jasa pengiriman Lion Parcel di teras rumah kontraknya. Setelah menerima paket tersebut, Petugas Polisi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang baru diterima tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Polisi, ditemukan bahwa 1 (satu) buah paket di bungkus plastic bubble wrap warna hitam tersebut berisi 1 (satu) kantong plastik klip besar isi Narkotika sabu dengan berat ± 501 gram, 1 (satu) buah celana panjang warna orange, dan 1 (satu) buah kaos warna hijau, dengan posisi 1 (satu) kantong plastik klip besar isi Narkotika sabu tersebut berada di tengah-tengah lipatan celana dan kaos tersebut.
  • Bahwa  terdakwa  tidak  mempunyai  hak  dan  ijin dari  pihak  berwenang untuk  dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  narkotika golongan I.
  • Bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab : 09108 / NNF / 2025 tanggal 3 Oktober 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari saksi ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO menunjukan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam narkotika golongan I berdasarkan lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa ARAFAH SUKMAWATI ALS FARAH BINTI ELING SUSMANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya