INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Anthony | 1.DONNY KURNIAWAN 2.SUGISRTININGSIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 466.669.951,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan Tergugat II telah Cidera Janji (Wanprestasi);
3. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama merupakat surat kesepakatan yang SAH dan BERHARGA;
4. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar pokok tunggakan sebesar Rp. 466.669.951 (empat ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh satu rupiah) terhitung sejak 23 Juli 2024 sampai dengan 31 Januari 2025;
5. Meletakkan Sita Jaminan terhadap Objek tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Bukit Kisdamani 7/137, Desa Blurukidul, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo – Jawa Timur dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 691, surat ukur tanggal 28-05-1999 Nomor 1354/15/1999, dengan luas 157 M2 atas nama Syamsul Arief;
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar objek jaminan dijual melalui lelang umum (kantor lelang/KPKNL) yang hasilnya digunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II apabila kewajiban pelunasan tidak dilakukan;
7. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II tunduk pada putusan perkara ini;
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi (UITVOERBAAR BIJ VOORAD);
ATAU
Jika Majelis Hakim Pemeriksa perkara pada PENGADILAN NEGERI SIDOARJO berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
