INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
227/Pdt.P/2025/PN Sda | Mochammad Dimas Kusuma | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 227/Pdt.P/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMEIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo agar menerbitkan Akta Kematian atas nama almh. Fatimah.
3. Menyatakan Permohonan Penetapan Akta Kematian dipergunakan Pemohon (Mochammad Dimas Kusuma) untuk mendaftar sebagai anggota TNI AD Republik Indonesia dan mengurus surat administrasi penting lainnya;
4. Membebankan biaya kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |