Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. MOH. MUSLIM ANSORI. S.AG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-112/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MUSLIM ANSORI. S.AG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------------- Bahwa Terdakwa MOH. MUSLIM ANSORI. S.AG pada tanggal 03 Sptember 2020 sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September sampai dengan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020 bertempat di Bank Mandiri Cabang Sidoarjo Jl. A Yani Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

------------- Bahwa Terdakwa MOH. MUSLIM ANSORI. S.AG pada hari Kamis  tanggal 22 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2020 Atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2020 bertempat di Bank Mandiri Cabang Sidoarjo Jl. A Yani Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya