Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus/2025/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-374/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa ia terdakwa DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 20.50 Wib pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Griya Asri Kalitengah Blok 2D No. 02 RT. 03 Rw. 08 Desa Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 20.50 Wib pada waktu lain dalam September 2024 bertempat di Griya Asri Kalitengah Blok 2D No. 02 RT. 03 Rw. 08 Desa Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |