Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-374/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa ia terdakwa DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 20.50 Wib pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Griya Asri Kalitengah Blok 2D No. 02 RT. 03 Rw. 08 Desa Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      Kedua :

                   Bahwa ia terdakwa DE YOUNG BALUBUN BIN FREDY BALUBUN ALS MAX, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 20.50 Wib pada waktu lain dalam September 2024 bertempat di Griya Asri Kalitengah Blok 2D No. 02 RT. 03 Rw. 08 Desa Kalitengah Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya