Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2026/PN Sda 1.AGIT RAMADANUS
2.MOUDIE TASYA AGUSTINA
1.STEVANUS HADI CHANDRA TJAN
2.SARAH SUSANTI, M.B.A.
3.DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, S.H., M.SI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 23 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGIT RAMADANUS
2MOUDIE TASYA AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Megi Nusyadi, S.H.AGIT RAMADANUS
2Megi Nusyadi, S.H.MOUDIE TASYA AGUSTINA
3Rendy Feronema, S.H., M.H.AGIT RAMADANUS
4Rendy Feronema, S.H., M.H.MOUDIE TASYA AGUSTINA
5Wahyu Zulkarnain, S.H.AGIT RAMADANUS
6Wahyu Zulkarnain, S.H.MOUDIE TASYA AGUSTINA
7M. Reigy Feronema, S.H.AGIT RAMADANUS
8M. Reigy Feronema, S.H.MOUDIE TASYA AGUSTINA
9Rizki Pratama, S.H., M.H.AGIT RAMADANUS
10Rizki Pratama, S.H., M.H.MOUDIE TASYA AGUSTINA
Tergugat
NoNama
1STEVANUS HADI CHANDRA TJAN
2SARAH SUSANTI, M.B.A.
3DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, S.H., M.SI.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
2MELPA TAMBUNAN
3PUTRIE PRIMACITRA
4FAJAR MAOLANA PUTRA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sebidang tanah berdasarkan SHM No. 2083/Tambaksumur, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 Desember 1991, No. 6442/1991, tercatat atas nama Doktorandus Agus Maolana (saat ini atas nama Stevanus Hadi Chandra Tjan), berikut bangunan dan segala turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru, Kelurahan Tambaksumur, yang dikenal dengan Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Tjandra Indah No. 214-215, adalah harta bersama dari hasil perkawinan antara Bapak Alm. Drs. H. Agus Maolana Kasiman dengan Ibu Almh. Diena Ariati dan merupakan harta waris untuk PARA PENGGUGAT.
3. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang dibuat oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah tidak sah, batal demi hukum (void ab initio) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 
 
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
 
- Kerugian Materiil sebesar Rp5.040.000.000,- (lima miliar empat puluh juta Rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah).
Total nilai ganti kerugian Rp7.540.000.000,- (tujuh miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah).
 
Dengan komposisi beban kerugian masing-masing TERGUGAT sebagai berikut:
 
- TERGUGAT I : 85 % (delapan puluh lima Persen) dari Rp7.540.000.000,- (tujuh miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) = Rp6.409.000.000,- (enam miliar empat ratus sembilan juta Rupiah).
- TERGUGAT II : 10 % (sepuluh Persen) dari Rp7.540.000.000,- (tujuh miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) = Rp754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta Rupiah).
- TERGUGAT III :   5 % (lima Persen) dari Rp7.540.000.000,- (tujuh miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) = Rp377.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah).
 
6. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah berdasarkan SHM No. 2083/Tambaksumur, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 Desember 1991, No. 6442/1991, tercatat atas nama Doktorandus Agus Maolana (saat ini atas nama Stevanus Hadi Chandra Tjan), berikut bangunan dan segala turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru, Kelurahan Tambaksumur, yang dikenal dengan Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Tjandra Indah No. 214-215;
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan/atau siapa saja yang menghuni/menempati untuk mengosongkan sebidang tanah berdasarkan SHM No. 2083/Tambaksumur, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 Desember 1991, No. 6442/1991, tercatat atas nama Doktorandus Agus Maolana (saat ini atas nama Stevanus Hadi Chandra Tjan), berikut bangunan dan segala turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru, Kelurahan Tambaksumur, yang dikenal dengan Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Tjandra Indah No. 214-215;
 
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berdasarkan SHM No. 2083/Tambaksumur, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 21 Desember 1991, No. 6442/1991, tercatat atas nama Doktorandus Agus Maolana (saat ini atas nama Stevanus Hadi Chandra Tjan), berikut bangunan dan segala turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Waru, Kelurahan Tambaksumur, yang dikenal dengan Jalan Rambutan I Blok D, Komplek Perumahan Pondok Tjandra Indah No. 214-215;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi (uitvoorbar bij vooraad);
 
10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau,
 
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak