Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Purwosari Anugerah Samsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA NILASARI DWI PUTRI, S.EPT. BPR Purwosari Anugerah
2Arif SyaifudinPT. BPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1Samsi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.167.353,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 97.167.353,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) sekaligus dan seketika, atau 
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 324 M2 yang berlokasi di Dusun Panggreh RT 006 RW 002 Desa Panggreh Kec. Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 00599/Panggreh, atas nama : Samsi, SAH dan BERHARGA; 
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 
 
 
SUBSIDAIR:
 
Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak