Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2025/PN Sda SONYA, S.H. WAHYU ROBBY ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1398/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ROBBY ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----------------- Bahwa ia terdakwa WAHYU ROBBY ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Raya A. Yani Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo tepatnya di depan toko Dunia Helm atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 5 (lima) butir pil Inex / Ekstasi berlogo “ROLEX” warna kuning dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau berat netto / bersih ± 10,904 (sepuluh koma sembilan ratus empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis pil Inex / Ekstasi tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 00728 / NNF / 2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh a.n. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 01885 / 2025 / NNF : berupa 27 (dua puluh tujuh) butir tablet dan pecahan tablet warna kuning logo “ROLEX” dengan berat netto ± 10,904 (sepuluh koma sembilan ratus empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3, 4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris sisa barang bukti yang dikembalikan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir tablet dengan berat netto ± 9,834 (sembilan koma delapan ratus tiga puluh empat) gram.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

 

----------------- Bahwa ia terdakwa WAHYU ROBBY ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Raya A. Yani Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo tepatnya di depan toko Dunia Helm atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 5 (lima) butir pil Inex / Ekstasi berlogo “ROLEX” warna kuning dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau berat netto / bersih ± 10,904 (sepuluh koma sembilan ratus empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB saksi ATTHORIQ, S.H. bersama dengan rekannya bernama saksi ANDIK SISWOYO yang merupakan anggota Lalu Lintas dari Polsek Gedangan sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Lantas P2 Gedangan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saksi ATTHORIQ, S.H. dan saksi ANDIK SISWOYO mendapatkan laporan dari masyarakat pengguna jalan bahwa di Jln. A. Yani Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo tepatnya depan toko Dunai Helm terdapat kecelakaan tunggal yang dialami oleh seorang pengendara sepeda motor, kemudian saksi ATTHORIQ, S.H. bersama dengan saksi ANDIK SISWOYO menuju ke lokasi kejadian dan setibanya ditempat kejadian mendapati seorang korban berjenis kelamin laki-laki mengalami kecelakaan tunggal dan setelah ditanya mengaku bernama WAHYU ROBBY ARDIANSYAH kondisinya dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras, selanjutnya saksi ATTHORIQ, S.H. dan saksi ANDIK SISWOYO mengamankan pengendara tersebut beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Polisi W-4267-NFG, pada saat saksi ATTHORIW, S.H. dan saksi ANDIK SISWOYO membuka jok sepeda motor ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik klip kecil masing-masing plastik berisi 5 (lima) butir pil Inex / Ekstasi berlogo “ROLEX” warna kuning jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) butir. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut oleh saksi ATTHORIQ, S.H. dan saksi ANDIK SISWOYO ditunjukkan kepada WAHYU ROBBY ARDIANSYAH (terdakwa), dimana terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika jenis pil Inex / Ekstasi adalah miliknya, kemudian saksi ANDIK SISWOYO menghubungi rekannya bernama saksi ROBI GAGUK IRAWAN yang bertugas di unit Reskrim, tidak berapa lama setelah saksi ROBI GAGUK IRAWAN datang, lalu bersama-sama membawa terdakwa ke Klinik Husada Wage untuk mendapatkan perawatan terhadap lukanya, dan setelah dinyatakan sehat, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Gedangan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa mendapatkan narkotika jenis pil Inex / Ekstasi dari membeli kepada Sdr. MEXI VICTOR PELATA Als BU (DPO) dengan cara pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Sdr. PENYU (DPO) alamat sekitaran Aloha Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengatakan “memesan barang narkotika jenis pil Inex / Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir”, kemudian dijawab terdakwa “iya, harga sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah”, tidak berapa lama Sdr. PENYU (DPO) mentransfer uang pembelian narkotika jenis pil Inex / Ekstasi kepada terdakwa melalui Bank BCA nomor rekening : 4650685275 atas nama ILHAM FIKRI PRADANA sebesar Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), setelah menerima transfer uang pembelian narkotika jenis pil Inex / Ekstasi lalu terdakwa menghubungi Sdr. MEXI VICTOR PELATA Als BU (DPO) melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 0857-3326-9961 yang isinya “melakukan pembelian Inex / Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir”, kemudian dijawab oleh Sdr. MEXI VICTOR PELATA Als BU (DPO) “iya, pembayarannya melalui transfer ke Bank BCA nomor rekening : 5067017892 atas nama MEXI VICTOR PELATA sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)”, selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian pil Inex / Ekstasi kepada Sdr. MEXI VICTOR PELATA Als BU (DPO) melalui M-Bangking Bank BCA yang ada di HP merk ITEL warna hitam SIM card nomor 0831-8957-4915 milik terdakwa, selesai mentransfer terdakwa dihubungi Sdr. MEXI VICTOR PELATA Als BU (DPO) mengatakan “disuruh berangkat menuju ke Malang”, kemudian terdakwa berangkat menuju Malang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Polisi W-4267-NFG, setibanya di Malang terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yaitu nomor +4915218213348 yang isinya mengirimkan foto tempat diranjaunya pil Inex / Ekstasi serta share lokasi tempat, lalu sesuai petunjuk tersebut, terdakwa menuju lokasi tempat diranjau pil Inex / Ekstasi, setibanya dilokasi tempat di ranjaunya narkotika pil Inex / Ekstasi, terdakwa mengambil pil Inex / Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan menggunakan tangan kanan kemudian dimasukkan ke dalam saku celana yang dipakai dengan menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju stadion Kanjuruhan Malang bermaksud untuk minum miras, sebelum minum miras terlebih dulu terdakwa menyimpan barang berupa pil Inex / Ekstasi di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Polisi W-4267-NFG, setelah selesai minum miras terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya, setibanya di Jln. A. Yani Desa Gedangan Kabupaten Sidoarjo tepatnya di depan toko Dunia Helm sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakaan tunggal akibat terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan terpengaruh minuman keras, lalu terdakwa diberikan pertolongan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Gedangan, kemudian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Polisi W-4267-NFG milik terdakwa diamankan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terdakwa ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No. Polisi W-4267-NFG terdapat barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 5 (lima) butir pil Inex / Ekstasi berlogo “ROLEX” warna kuning dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil Inex / Ekstasi tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 00728 / NNF / 2025 tanggal 06 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh a.n. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. HANDI PURWANTO, S.T., pemeriksa II. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan pemeriksa III. FILANTARI CAHYANI, A. Md., telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 01885 / 2025 / NNF : berupa 27 (dua puluh tujuh) butir tablet dan pecahan tablet warna kuning logo “ROLEX” dengan berat netto ± 10,904 (sepuluh koma sembilan ratus empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3, 4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris sisa barang bukti yang dikembalikan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir tablet dengan berat netto ± 9,834 (sembilan koma delapan ratus tiga puluh empat) gram.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya