| Petitum |
Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan a quo;
3. Menyatakan bahwa Ir. Sri Atmini adalah pihak yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan, karena berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti tidak mampu secara mandiri dan memadai mengurus kepentingan hukum, administrasi, dan/atau harta bendanya sendiri;
4. Menempatkan Ir. Sri Atmini di bawah pengampuan;
5. Apabila Pengadilan memandang terdapat keadaan mendesak selama pemeriksaan berlangsung, menetapkan Dra. Sri Handini sebagai Pengampu Sementara atas diri dan kepentingan Ir. Sri Atmini, terbatas untuk pengurusan pensiun, asuransi, rumah sakit/perawatan, perbankan rutin, dan pembayaran kebutuhan hidup yang wajar;
6. Menetapkan Dra. Sri Handini sebagai Pengampu/Wali Pengampu definitif bagi Ir. Sri Atmini;
7. Memberi kewenangan kepada Pengampu untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Ir. Sri Atmini semata-mata dalam hal:
a. Pengurusan pensiun;
b. Pengurusan asuransi dan/atau klaim kesehatan;
c. Pengurusan administrasi layanan kesehatan, rumah sakit, obat, dan tindakan medis yang diperlukan menurut hukum;
d. Pengurusan rekening/perbankan untuk kebutuhan rutin calon terampu;
e. Pembayaran kebutuhan hidup, biaya perawatan, pajak, iuran, dan kewajiban administratif calon terampu;
f. Tindakan administratif lain yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan pribadi dan harta calon terampu;
8. Menyatakan bahwa Pengampu dilarang memindahtangankan, menjual, menghibahkan, menukar, mengagunkan, membebani, atau melakukan tindakan pengurangan luar biasa atas harta kekayaan milik Ir. Sri Atmini, khususnya harta tidak bergerak dan/atau aset bernilai besar, tanpa izin atau penetapan lebih lanjut dari pengadilan yang berwenang dan/atau persetujuan yang diwajibkan oleh hukum;
9. Memerintahkan Pengampu untuk membuat inventaris harta kekayaan Calon Terampu dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Pengampu Pengawas;
11. Memerintahkan agar pemeriksaan terhadap Calon Terampu dilakukan di tempat tinggalnya dan/atau tempat perawatannya apabila secara medis Calon Terampu tidak mampu hadir ke persidangan;
12. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap mengutamakan perlindungan yang proporsional bagi kepentingan terbaik Calon Terampu.
|