Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
366/Pdt.P/2026/PN Sda Dra. SRI HANDINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 366/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. SRI HANDINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.Dra. SRI HANDINI
2VENATHA TANOTO, S.H., M.KnDra. SRI HANDINI
3DARREN MAYER HADI KUSUMA, S.H., M.H.Dra. SRI HANDINI
4RAYMONT PAULALENGAN, S.H.Dra. SRI HANDINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan a quo;
3.    Menyatakan bahwa Ir. Sri Atmini adalah pihak yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan, karena berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti tidak mampu secara mandiri dan memadai mengurus kepentingan hukum, administrasi, dan/atau harta bendanya sendiri;
4.    Menempatkan Ir. Sri Atmini di bawah pengampuan;
5.    Apabila Pengadilan memandang terdapat keadaan mendesak selama pemeriksaan berlangsung, menetapkan Dra. Sri Handini sebagai Pengampu Sementara atas diri dan kepentingan Ir. Sri Atmini, terbatas untuk pengurusan pensiun, asuransi, rumah sakit/perawatan, perbankan rutin, dan pembayaran kebutuhan hidup yang wajar;
6.    Menetapkan Dra. Sri Handini sebagai Pengampu/Wali Pengampu definitif bagi Ir. Sri Atmini;
7.    Memberi kewenangan kepada Pengampu untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Ir. Sri Atmini semata-mata dalam hal:
a.    Pengurusan pensiun;
b.    Pengurusan asuransi dan/atau klaim kesehatan;
c.    Pengurusan administrasi layanan kesehatan, rumah sakit, obat, dan tindakan medis yang diperlukan menurut hukum;
d.    Pengurusan rekening/perbankan untuk kebutuhan rutin calon terampu;
e.    Pembayaran kebutuhan hidup, biaya perawatan, pajak, iuran, dan kewajiban administratif calon terampu;
f.    Tindakan administratif lain yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan pribadi dan harta calon terampu;
8.    Menyatakan bahwa Pengampu dilarang memindahtangankan, menjual, menghibahkan, menukar, mengagunkan, membebani, atau melakukan tindakan pengurangan luar biasa atas harta kekayaan milik Ir. Sri Atmini, khususnya harta tidak bergerak dan/atau aset bernilai besar, tanpa izin atau penetapan lebih lanjut dari pengadilan yang berwenang dan/atau persetujuan yang diwajibkan oleh hukum;
9.    Memerintahkan Pengampu untuk membuat inventaris harta kekayaan Calon Terampu dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Pengampu Pengawas;
11.    Memerintahkan agar pemeriksaan terhadap Calon Terampu dilakukan di tempat tinggalnya dan/atau tempat perawatannya apabila secara medis Calon Terampu tidak mampu hadir ke persidangan;
12.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap mengutamakan perlindungan yang proporsional bagi kepentingan terbaik Calon Terampu.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak