Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
747/Pid.B/2024/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 747/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5981/M.5.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO dalam kurun waktu yaitu tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Maret 2023 atau setidak – tidaknya sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor CV. NUNANANU MUDA KARYA yang sebelumnya beralamatkan di Jalan Kombes. Pol. M. Duryat Nomor 15 Sidoarjo dan saat ini beralamatkan di Jalan Sekawan Anggun A – 3 Perumahan Citra Fajar RT. 044 RW. 008 Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa ALWIN HIDAYAT ALIAS ALWIN BIN SUBIYANTO dalam kurun waktu yaitu tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan tanggal 02 Maret 2023 atau setidak – tidaknya sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor CV. NUNANANU MUDA KARYA yang sebelumnya beralamatkan di Jalan Kombes. Pol. M. Duryat Nomor 15 Sidoarjo dan saat ini beralamatkan di Jalan Sekawan Anggun A – 3 Perumahan Citra Fajar RT. 044 RW. 008 Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |