Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa IMAM MURDIANTO BIN WARTONO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Dsn. Panjunan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) dan setelah dilakukan interograsi terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Riska Diah Lestari selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Riska Diah Lestari (berkas terpisah) dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan No. SIM 081775188248 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi atau transaksi narkotika kemudian setelah dilakukan interograsi terhadap Riska Diah Lestari (berkas terpisah) bahwa terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di Daerah Ngagel Surabaya bersama dengan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya para saksi juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna silver dengan No.SIM 087872312366 serta 1 unit sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. L 2778 NQ yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Riska Diah Lestari (berkas terpisah) dihubungi oleh. Satria Dewangga (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut oleh A. Satria Dewangga (berkas terpisah) ditransfer ke Riska Diah Lestari (berkas terpisah) lewat aplikasi Dana.
- Bahwa setelah Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mendapatkan transfer dari A. Satria Dewangga (berkas terpisah) kemudian Riska Diah Lestari (berkas terpisah) menghubungi Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa ditransfer ke Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) melalui aplikasi Dana.
- Bahwa selanjutnya Riska Diah Lestari (berkas terpisah) dikirimi oleh Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) foto beserta maps / lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau didaerah Ngagel Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yang di Daerah Ngagel Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. L 2788 FQ dan yang mengambil ranjauan adalah terdakwa yang ditanam di tanah oleh Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah).
- Bahwa setelah terdakwa bersama dengan Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Riska Diah Lestari (berkas terpisah) meranjau kembali narkotika jenis sabu pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) di Daerah Desa Keben Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mengirimkan foto serta maps dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau kepada A. Satria Dewangga (berkas terpisah).
- Bahwa terdakwa ikut serta mengambil ranjauan dan meranjau kembali narkotika jenis sabu tersebut atas pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa bersama Riska Diah Lestari (berkas terpisah) sudah 3 (tiga) kali meranjau narkotika jenis sabu pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) dan 2 (dua) kali mengambil ranjauan narkotika kepada Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah).
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :
= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Barang bukti tersebut diatas ada dalam perkara MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah).
= B/SKBN/179/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IMAM MURDIANTO BIN WARTONO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Dsn. Panjunan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) dan setelah dilakukan interograsi terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Riska Diah Lestari selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Riska Diah Lestari (berkas terpisah) dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan No. SIM 081775188248 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi atau transaksi narkotika kemudian setelah dilakukan interograsi terhadap Riska Diah Lestari (berkas terpisah) bahwa terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di Daerah Ngagel Surabaya bersama dengan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya para saksi juga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi warna silver dengan No.SIM 087872312366 serta 1 unit sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. L 2778 NQ yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Riska Diah Lestari (berkas terpisah) dihubungi oleh. Satria Dewangga (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut oleh A. Satria Dewangga (berkas terpisah) ditransfer ke Riska Diah Lestari (berkas terpisah) lewat aplikasi Dana.
- Bahwa setelah Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mendapatkan transfer dari A. Satria Dewangga (berkas terpisah) kemudian Riska Diah Lestari (berkas terpisah) menghubungi Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa ditransfer ke Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) melalui aplikasi Dana.
- Bahwa selanjutnya Riska Diah Lestari (berkas terpisah) dikirimi oleh Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) foto beserta maps / lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau didaerah Ngagel Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yang di Daerah Ngagel Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. L 2788 FQ dan yang mengambil ranjauan adalah terdakwa yang ditanam di tanah oleh Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) kemudian meranjau kembali narkotika jenis sabu pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) di Daerah Desa Keben Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian Riska Diah Lestari (berkas terpisah) mengirimkan foto serta maps dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau kepada A. Satria Dewangga (berkas terpisah).
- Bahwa terdakwa ikut serta mengambil ranjauan dan meranjau kembali narkotika jenis sabu tersebut atas pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah dan terdakwa bersama Riska Diah Lestari (berkas terpisah) sudah 3 (tiga) kali meranjau narkotika jenis sabu pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) dan 2 (dua) kali mengambil ranjauan narkotika kepada Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah).
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :
= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Barang bukti tersebut diatas ada dalam perkara MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah).
= B/SKBN/179/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |