INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 332/Pdt.P/2026/PN Sda | PT Nisindo Jaya | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 332/Pdt.P/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Pertama PT NISINDO JAYA pada tanggal 23 April 2026, berdasarkan pemanggilan oleh Direksi Perseroan melalui iklan dalam Surat Kabar “HARIAN EKONOMI NERACA” pada tanggal 08 April 2026, sebagaimana ternyata pada “Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NISINDO JAYA Berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur”, yang tidak mencapai kuorum kehadiran adalah sah dan berdasarkan hukum.
3. Menyatakan menurut hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Kedua PT NISINDO JAYA pada tanggal 11 Mei 2026, berdasarkan pemanggilan oleh Direksi Perseroan melalui iklan dalam Surat Kabar “HARIAN EKONOMI NERACA” pada tanggal 24 April 2026, sebagaimana ternyata pada “Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT NISINDO JAYA Berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur”, yang tidak mencapai kuorum kehadiran adalah sah dan berdasarkan hukum.
4. Menetapkan persetujuan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Ketiga PT NISINDO JAYA dapat dilangsungkan dengan dihadiri atau diwakili 2.800 (dua ribu delapan ratus) saham atau 1/2 (satu per dua) bagian atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang sampai saat ini telah dikeluarkan oleh PT NISINDO JAYA serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Ketiga PT NISINDO JAYA tersebut dapat mengambil keputusan dan sah berdasarkan hukum.
5. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) Ketiga PT NISINDO JAYA untuk dilangsungkan selambat lambatnya 21 (dua puluh satu) hari sejak Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini ditetapkan dan diucapkan;
Atau Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
