Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2026/PN Sda ZAKKIE ARIEF RAHMAN, S.E. PT. BPR MITRA MAJU JAYA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAKKIE ARIEF RAHMAN, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARDI, S.H.ZAKKIE ARIEF RAHMAN, S.E.
2MUHAMMAD FURQON, S.H.ZAKKIE ARIEF RAHMAN, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. BPR MITRA MAJU JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN R.I. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan dengan hukum bahwa penawaran pertama secara lisan Tergugat kepada Penggugat sebelum Pelaksaan Lelang Eksekusi sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat adalah bentuk etikat baik Penggugat dalam penyelesaian  perkara ini ;
 
3. Menyatakan dengan hukum bahwa penawaran kedua secara lisan Tergugat kepada Penggugat sebelum Pelaksanaan Lelang Eksekusi sebesar Rp.91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah) kepada Tergugat adalah bentuk etikat baik Penggugat dalam penyelesaian perkara ini ;
4. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah debitur yang baik dan memiliki itikad baik untuk segera melunasi hutang kepada Tergugat ;
5. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;
6. Menyatakan dengan hukum bahwa Pelaksanaan Eksekusi Lelang atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.118 tertanggal 13 Maret 2007 atas nama : ZAKKIE ARIF RAHMAN Desa Grogol, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo dengan harga limit yang dihitung sendiri oleh Tergugat I tanpa memikirkan harga pasaran dan nasib Penggugat adalah sangat merugikan Penggugat dan memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum oleh karena itu patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang dan bagunan (rumah) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.118 tertanggal 13 Maret 2007 atas nama : ZAKKIE ARIF RAHMAN Desa Grogol, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo milik Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan (obyek sengketa) tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apa pun di atasnya baik secara suka rela maupun secara paksa dengan bantuan Alat Negara ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa :
- Biaya Transportasi dan Akomodasi yang ditimbulkan dalam perkara ini selama persidangan yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh  juta rupiah). 
 
- Kerugian atas obyek sengketa bilamana disewakan kepada orang lain akan menghasilkan keuntungan : - sewa 1 satu tahun @.15.000.000,-X 9 tahun =  sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan ini, mohon dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah)   sehari setiap lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan ;
11.   Menghukum Tergugat membayar semua perkara yang timbul perkara ini ;
 
SUBSIDAIR ;
 
- Jika Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Mohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak