Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2025/PN Sda Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI 1.CAHYO ADI NUGROHO
2.KASMIN
3.HANGGA PERDANA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Natanail Yudo Christian Tarigan, S.HProf. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI
2Ridza Ramadhany Nasution, S.HProf. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI
Tergugat
NoNama
1CAHYO ADI NUGROHO
2KASMIN
3HANGGA PERDANA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PEGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah sah dan Terbukti atas Perbuatan Melawan Hukum ;
 
3. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat ;
 
4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat ; 
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Penggugat melalui Media Cetak dan elektronik nasional dalam waktu paling lambat 14 (Empat Belas) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) ; 
 
6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) dari Para Pihak ; 
 
7. Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
 
8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku. 
 
 
SUBSIDER
ATAU apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak