INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 150/Pdt.G/2025/PN Sda | Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI | 1.CAHYO ADI NUGROHO 2.KASMIN 3.HANGGA PERDANA PUTRA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PEGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah sah dan Terbukti atas Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Penggugat melalui Media Cetak dan elektronik nasional dalam waktu paling lambat 14 (Empat Belas) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) ;
6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) dari Para Pihak ;
7. Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER
ATAU apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
