Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2026/PN Sda Ari Cahya Nugraha 1.Drg. Tontowi Ashari MM
2.Hasan Ubaidillah
3.PT UMSIDA SINERGI UTAMA
4.Dr. Hidayatulloh, Msi
5.Universitas Muhammadiyah Sidoarjio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ari Cahya Nugraha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christofer Chandra Yahya, S.H., M.H.Ari Cahya Nugraha
2Ketut Surya Putra, S.H., M.H., C.MeAri Cahya Nugraha
3Moudy Raul Ghozali, S.H., M.H.Ari Cahya Nugraha
4Mivcha De Savernaya, S.H.Ari Cahya Nugraha
5Zaid Naufal, S.HAri Cahya Nugraha
6Eka Ardianta, S.H.Ari Cahya Nugraha
Tergugat
NoNama
1Drg. Tontowi Ashari MM
2Hasan Ubaidillah
3PT UMSIDA SINERGI UTAMA
4Dr. Hidayatulloh, Msi
5Universitas Muhammadiyah Sidoarjio
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak segala Eksepsi yang diajukan Para Tergugat;
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat, yaitu  Drg. Tontowi Ashari MM selaku Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (RSGM UMSIDA) sebagai Tergugat I, Hasan Ubaidillah selaku Direktur PT. UMSIDA SINERGI UTAMA sebagai Tergugat II, PT. UMSIDA SINERGI UTAMA sebagai Tergugat III, Dr. Hidayatulloh, MSi selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai Tergugat IV, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) sebagai Tergugat V,  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ganti Kerugian Materiil sebesar Rp 465.000.000 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditotal mencapai sebesar Rp 525.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah); 
5. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak