| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa BAYU SUHADI BIN SUPARMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025, bertempat di Halaman depan Njajan Café di Jl. Letjend Sutoyo No.33, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 08.15 Wib, DODO (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud memesan narkotika sabu sebanyak setengah gram dengan pembayaran tunai dan meminta agar serah terima narkotika sabu dilakukan di daerah Bungurasih. Selanjutnya terdakwa menghubungi HORI (DPO) untuk membeli narkotika sabu sebanyak setengah gram seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun tidak lama kemudian DODO (DPO) menghubungi terdakwa Kembali dan mengatakan memesan narkotika sabu satu gram sekalian, sehingga terdakwa pun lalu menghubungi Kembali HORI (DPO) dan memesan narkotika sabu sebanyak setengah gram lagi. Setelah narkotika sabu tersebut siap, HORI (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika sabu tersebut ke rumah HORI (DPO). Pada sekira pukul 10.30 WIb, terdakwa menemui HORI (DPO) untuk mengambil narkotika sabu pesanannya sekaligus mengatakan bahwa pembayarannya akan dilakukan setelah menerima pembayaran dari DODO (DPO). Setelah terdakwa menerima 2 (dua) plastic narkotika sabu yang dibungkus isolasi warna hitam, terdakwa menyimpan narkotika sabu tersebut di dalam saku celananya sebelah kiri.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi JOKO TRIO untuk menumpang ke Sidoarjo dan meminta tolong dijemput. Setelah terdakwa menerima pesan Whatsapp dari DODO (DPO) mengenai titik penyerahan narkotika sabu tersebut, terdakwa mengajak kepada Saksi Joko untuk singgah di Njajan Café dengan alasan akan bertemu kekasihnya. Saat terdakwa sedang menunggu DODO (DPO) di depan Njajan Café, terdakwa diamankan oleh Saksi Supriyanto dan Saksi Triyanto dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Saksi Supriyanto dan Saksi Triyanto menemukan dalam penguasaan terdakwa, barang bukti berupa :
• 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat masing-masing ±0,60 gram dan ±0,60 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya).
• 2 (dua) bungkusan isolasi warna hitam
• 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru dongker No.WA 082131971230
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 07358/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025, bahwa barang bukti Nomor :
- 24481/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,391 gram,
- 24482/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram
Milik BAYU SUHADI BIN SUPARMAN
adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa BAYU SUHADI BIN SUPARMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025, bertempat di Halaman depan Njajan Café di Jl. Letjend Sutoyo No.33, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
• 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat masing-masing ±0,60 gram dan ±0,60 gram (semua ditimbang dengan bungkus plastiknya).
• 2 (dua) bungkusan isolasi warna hitam
• 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna biru dongker No.WA 082131971230
- Bahwa menurut keterangan terdakwa, narkotika sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari HORI (DPO) dengan berat masing-masing seberat setengah gram (TUGEL) seharga Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau total sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Sebelum ditangkap, terdakwa sedang menunggu DODO (DPO) dengan tujuan akan menyeahkan narkotika sabu tersebut kepada DODO (DPO)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 07358/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025, bahwa barang bukti Nomor :
- 24481/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,391 gram,
- 24482/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram
Milik BAYU SUHADI BIN SUPARMAN
adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 07358/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025, bahwa barang bukti Nomor :
- 24481/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,391 gram,
- 24482/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,389 gram
Milik BAYU SUHADI BIN SUPARMAN
adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
—--Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |