INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 163/Pdt.P/2026/PN Sda | WINARTA TJANDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 163/Pdt.P/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Akta Perdamaian (Akta Van Dading) antara Pemohon dan PANTI RAHAYU mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Para Pihak;
3. Menyatakan bahwa Akta Perdamaian tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan peralihan hak/balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2007/Desa Tropodo, berlokasi di Jalan Tropodo Blok J No. 71, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Luas 90 M2, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.10.18.05.04414 dan SPPT PBB Nomor Objek Pajak (NOP) 35.15.140.006.011.01.09.0 dari atas nama WINARTA TJANDRA menjadi atas nama PANTI RAHAYU;
4. Memerintahkan agar isi Akta Perdamaian tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya, termasuk proses peralihan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
5. Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar administratif pada instansi yang berwenang.
6. Membebankan biaya perkara menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menetapkan permohonan a quo berpendapat lain, maka mohon yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
