Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H MUHAMAD KUTIYAH I HERMAWAN BIN SUTRAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/M.5.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD KUTIYAH I HERMAWAN BIN SUTRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa terdakwa MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN BIN SUTRAWI (ALM) bersama saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN BIN SUTRAWI (ALM) di Desa Kedungbocok RT. 003 RW. 002 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM melalui telepon Whatsapp untuk meminta tolong kepada saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM agar membeli Narkotika Jenis sabu untuk terdakwa. Selanjutnya saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM mendatangi rumah terdakwa di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo untuk mengambil uang yang digunakan untuk membeli 1 (satu) bungkus Sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberi saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM uang sebanyak Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebanyak Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah bensin saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.45 Wib saksi saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM telah membeli 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil KC. KLII yang diambil dengan cara ranjau di tepi jalan Raya Balongbendo Sidoarjo tepatnya di samping Halte. Selanjutnya, saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM langsung Kembali menuju rumah Terdakwa di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo dan menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB.   
  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB di rumah terdakwa di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, Terdakwa bersama-sama dengan saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM mengkonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus sabu seberat 2 (dua) gram tersebut sehingga masing-masing mendapat 5 (lima) kali hisapan. Kemudian saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM pulang dari rumah Terdakwa. Setelahnya Terdakwa membungkus sisa dari 1 (satu) bungkus sabu seberat 2 (dua) gram yang telah dikonsumsi tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dengan maksud dan tujuan untuk dijual kepada pelanggan dari Terdakwa.
  • Bahwa saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM sudah 2 (dua) kali disuruh Terdakwa untuk membelikan sabu. Pertama, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 saat itu saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM disuruh untuk membelikan 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 2 (dua) gram.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 18.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di teras rumah Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa di rumahnya di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah dan kamar terdakwa, dari kuasa Terdakwa ditemukan beberapa barang, sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing isi sabu dengan berat ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram.

Ditemukan di kantong celana terdakwa yang dicantolkan di kamar tidur terdakwa.

  • 2 (dua) plastic klip masing-masing isi sabu dengan berat dengan ± 0,18 gram, ± 0,20 gram;
  • 2 (dua) pack plastic klip kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Ditemukan di meja yang ada dalam kamar tidur terdakwa.

  • 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna Hitam dengan nomor panggil 0856-0721-2649

Ditemukan langsung dari kuasa terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 11683/NNF/2025 tanggal 24 Desember 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMAD KUTIYAH/HERMAWAN BIN SUTRAWI (ALM) menunjukkan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN BIN SUTRAWI (ALM) bersama saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa MUHAMAD KUTIYAH / HERMAWAN BIN SUTRAWI (ALM) di Desa Kedungbocok RT. 003 RW. 002 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM melalui telepon Whatsapp untuk meminta tolong kepada saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM agar membeli Narkotika Jenis sabu untuk terdakwa. Selanjutnya saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM mendatangi rumah terdakwa di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo untuk mengambil uang yang digunakan untuk membeli 1 (satu) bungkus Sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberi saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM uang sebanyak Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebanyak Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan uang sebanyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah bensin saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 14.45 Wib saksi saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM telah membeli 1 (satu) bungkus sabu dengan berat 2 (dua) gram seharga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil KC. KLII yang diambil dengan cara ranjau di tepi jalan Raya Balongbendo Sidoarjo tepatnya di samping Halte. Selanjutnya, saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM langsung Kembali menuju rumah Terdakwa di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo dan menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB.  
  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB di rumah terdakwa di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, Terdakwa bersama-sama dengan saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM mengkonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus sabu seberat 2 (dua) gram tersebut sehingga masing-masing mendapat 5 (lima) kali hisapan. Kemudian saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM pulang dari rumah Terdakwa. Setelahnya Terdakwa membungkus sisa dari 1 (satu) bungkus sabu seberat 2 (dua) gram yang telah dikonsumsi tersebut menjadi 6 (enam) bungkus dengan maksud dan tujuan untuk dijual kepada pelanggan dari Terdakwa.
  • Bahwa saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM sudah 2 (dua) kali disuruh Terdakwa untuk membelikan sabu. Pertama, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 saat itu saksi UDIN HARIYANTO Bin ABDUL KARIM disuruh untuk membelikan 1 (satu) bungkus sabu seberat 1 (satu) gram. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 2 (dua) gram.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira jam 18.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di teras rumah Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo, saksi ANTON SETYOHADI dan saksi MOCH. IKHBAL MAKHBUDI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa di rumahnya di Ds. Kedungbocok Rt. 003 Rw. 002, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah dan kamar terdakwa, dari kuasa Terdakwa ditemukan beberapa barang, sebagai berikut:
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing isi sabu dengan berat ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram.

Ditemukan di kantong celana terdakwa yang dicantolkan di kamar tidur terdakwa.

  • 2 (dua) plastic klip masing-masing isi sabu dengan berat dengan ± 0,18 gram, ± 0,20 gram;
  • 2 (dua) pack plastic klip kosong;
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Ditemukan di meja yang ada dalam kamar tidur terdakwa.

  • 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna Hitam dengan nomor panggil 0856-0721-2649

Ditemukan langsung dari kuasa terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 11683/NNF/2025 tanggal 24 Desember 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMAD KUTIYAH/HERMAWAN BIN SUTRAWI (ALM) menunjukkan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) U No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..

Pihak Dipublikasikan Ya