INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 359/Pdt.G/2026/PN Sda | Muhammad Fadly Basalamah | PT. SInar Mas Multifinance | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 359/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
3. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan kerugian Materil sebesar Rp.69.463.000,00 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,00. ( lima ratus juta rupiah);
5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan mobil:
Kategori Obyek : Obyek Berserial Nomor (Kendaraan Roda Empat)
Merk : BMW
Tipe : 320I AT E90 CKD
No. Rangka : MHHPG57029K923235
No. Mesin : 2323J590
Bukti Obyek : BPKB
Nilai Obyek : RP. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta
rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh amar putusan dilaksanakan secara sempurna;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya sebagaimana layaknya suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
