Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2025/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH 1.RAHMAD YUDO PRABOWO
2.RENO IBNU CHASAN WAHYULLOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD YUDO PRABOWO[Penahanan]
2RENO IBNU CHASAN WAHYULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RAHMAD YUDO PRABOWO dan Terdakwa II RENO IBNU CHASAN WAHYULLOH pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar Pukul 15.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya dekat SMK Penerbangan di Jl. Raya Bypass Juanda Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di warung kopi di Desa Semampir Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, terdakwa I RAHMAD YUDO PRABOWO dihubungi oleh saksi MUKAYAH dan saksi MUKAYAH menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver tahun 2007 milik saksi SULAIKHAN GHONI kepada terdakwa I dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I menawar harga sepeda motor tersebut sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa I dengan saksi MUKAYAH jika sepeda motor tersebut akan dibeli terdakwa I dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan bertemu dengan saksi MUKAYAH di pinggir jalan raya dekat SMK Penerbangan di Jl. Raya Bypass Juanda Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan transaksi jual beli motor. Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II RENO IBNU CHASAN WAHYULLOH untuk memberitahukan jika ada sepeda motor yang dijual murah kemudian terdakwa II pergi menyusul terdakwa I yang berada di warung kopi. Saat berada warung kopi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II mengumpulkan uang untuk membeli sepeda motor tersebut yang mana masing-masing terdakwa patungan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke pinggir jalan raya dekat SMK Penerbangan di Jl. Raya Bypass Juanda Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan saksi MUKAYAH kemudian terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi MUKAYAH dan saksi MUKAYAH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver tahun 2007 milik saksi SULAIKHAN GHONI kepada terdakwa I dan terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) melalui akun facebook terdakwa I namun terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan oleh petugas kepolisian saat sedang akan bertemu dengan calon pembelinya.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver tahun 2007 milik saksi SULAIKHAN GHONI dari saksi MUKAYAH tanpa disertai dengan surat kepemilikan.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver tahun 2007 milik saksi SULAIKHAN GHONI yang sebelumnya telah diambil oleh saksi MUKAYAH dan saksi MISTIYAR tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban SULAIKHAN GHONI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.

 

----------            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya