Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2025/PN Sda SATUMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SATUMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk menerbitkan Akta Kematian pada Nenek PEMOHON yang bernama WAKINI sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rejeni dengan No. 474.3/80/438.7.15.12/2024 tertanggal 25 Juli 2024;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan putusan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan penerbitan Akta Kematian dengan nama WAKINI sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rejeni dengan No. 474.3/80/438.7.15.12/2024 tertanggal 25 Juli 2024;
4. Memberi izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama WAKINI sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rejeni dengan No. 474.3/80/438.7.15.12/2024 tertanggal 25 Juli 2024 tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak