INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
224/Pdt.P/2025/PN Sda | SATUMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 224/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk menerbitkan Akta Kematian pada Nenek PEMOHON yang bernama WAKINI sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rejeni dengan No. 474.3/80/438.7.15.12/2024 tertanggal 25 Juli 2024;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan putusan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan penerbitan Akta Kematian dengan nama WAKINI sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rejeni dengan No. 474.3/80/438.7.15.12/2024 tertanggal 25 Juli 2024;
4. Memberi izin kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama WAKINI sesuai dengan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rejeni dengan No. 474.3/80/438.7.15.12/2024 tertanggal 25 Juli 2024 tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |