Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.Sus/2025/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-578/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa Terdakwa TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam November 2024 bertempat di Warung PAK MAN yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, ---------- Perbuatan Terdakwa TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. -----------------------------------------
A T A U
Kedua : Primair : ---------- Bahwa Terdakwa TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam November 2024 bertempat di Warung PAK MAN yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata – cara ---------- Perbuatan Terdakwa TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam November 2024 bertempat di Warung PAK MAN yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, ---------- Perbuatan Terdakwa TRI FIRMAN SYAH Alias FIRMAN Bin M. ZALNURI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) Ke – 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |