Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Sda PT. BPR Purwosari Anugerah AGUS WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVANIA AULIA RAHMAWATIPT. BPR Purwosari Anugerah
2Abdul WahabPT. BPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1AGUS WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.427.565,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 24.427.565,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) sekaligus dan seketika, atau 
5. Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 120 M2 yang berlokasi di Perum Kahuripan Nirwana Blok CB-5/05 RT 001 RW 009 Desa Sumput Kec. Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 1226/Sidoarjo, atas nama : Agus wahyudi, SAH dan BERHARGA; 
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 
 
 
SUBSIDAIR:
 
Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak