INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | AGUS WAHYUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 24.427.565,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 24.427.565,- (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Pengajuan lelang dengan pengikatan SKMHT terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 120 M2 yang berlokasi di Perum Kahuripan Nirwana Blok CB-5/05 RT 001 RW 009 Desa Sumput Kec. Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 1226/Sidoarjo, atas nama : Agus wahyudi, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
