Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2026/PN Sda Yuli Rendra Kurniawan Suciapto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuli Rendra Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU NOGO PRATOLO SUKMO SE.SHYuli Rendra Kurniawan
2Sigit Wahyuwidodo, S.H.Yuli Rendra Kurniawan
3Reyan Dwi Yudhistira, S.H.Yuli Rendra Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Suciapto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya  ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada dua bidang tanah dan rumah, masing-masing (1) sebidang tanah dan bangunan seluas 1.035 meter persegi SHM. No.243 yang teletak dijalan Kapasan No.9 – 10 RT.20 RW.05 Sidokare – Sidoarjo dan (2) sebidang tanah dan bangunan seluas 385 meter persegi SHM. No.193 terletak dijalan Kupang Merah No.37 Candi – Sidoarjo  ;
3. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) yang telah jatuh tempo (lewat waktu)  ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak memenuhi pembayaran hutang yang telah dijanjikan kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum ;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjam dan dinikmatinya sebesar Rp.965.000.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) secara dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang diperbuatnya sebesar Rp.1.737.000.000,-   (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) secara tunai dan seketika  ;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak memenuhi petitum angka (5) untuk tunduk pada putusan yaitu memerintahkan agar obyek sita jaminan dilelang dan hasil lelang sebagai pembayaran pengembalian hutang Tergugat kepada Penggugat  ;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Atau : Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak