Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2026/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. YAYUK RACHMA SUMARDIYANTI Alias YAYUK Bin SUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 325/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3405/M.5.19/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYUK RACHMA SUMARDIYANTI Alias YAYUK Bin SUDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa YAYUK RACHMA SUMARDIYANTI Alias YAYUK Bin SUDIONO (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di dalam laci kamar pada sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Amartha Safira Blok B3 / 3 Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2026 saksi RISKA AMALIA ISKANDAR membeli sebuah dompet binder/kartu terbuat dari plastic mika transparan dengan motif bunga warna ungu dengan tujuan akan digunakan saksi RISKA AMALIA ISKANDAR untuk menabung / menyimpan uang, yang mana di setiap lembar plastic didalam dompet binder/kartu tersebut terdapat sticker yang bertuliskan jumlah angka uang yang akan disimpan diantara nya 190 s/d 550 sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar.
  • Bahwa rincian sticker tertera 190 oleh saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung / menyimpan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada sticker tertera 220 oleh saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung / menyimpan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada sticker 350 oleh saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung / menyimpan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pada sticker 450 oleh saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung / menyimpan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada sticker 500 oleh saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung / menyimpan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung / menyimpan uang di setiap minggu nya dengan jumlah sesuai angka yang tertera di sticker. Dan pada tanggal 14 April 2026 saksi RISKA AMALIA ISKANDAR kembali menabung / menyimpan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali, selain itu pada tanggal 24 April 2026 saksi RISKA AMALIA ISKANDAR kembali menabung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 08 Mei 2026 saksi RISKA AMALIA ISKANDAR menabung /menyimpang uang lagi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana saat itu saksi RISKA AMALIA ISKANDAR masih melihat uang tabungannya utuh terisi uang sesuai dengan urutan angka pada sticker.
  •  
  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2026 pada saat saksi RISKA AMALIA ISKANDAR akan menghitung jumlah tabungannya didalam dompet binder/kartu terbuat dari plastic mika transparan dengan motif bunga warna ungu, saksi RISKA AMALIA ISKANDAR mengetahui terdapat beberapa lembar dalam keadaan kosong tidak ada uangnya, selanjutnya saksi menghitung sisa uang yang ada diketahui sebesar Rp. 5.950.000,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang hilang yaitu sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Sehingga atas hal tersebut saksi RISKA AMALIA ISKANDAR melaporkan kejadian tersebut untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil uang sejumlah Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan mengakibatkan kerugian bagi saksi RISKA AMALIA ISKANDAR.
  •  

    --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya