Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
451/Pdt.P/2025/PN Sda HANIFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 451/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan NENEK PEMOHON yang bernama MARSIH telah meninggal dunia di Desa Masangkulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 21 Juni 1955 dikarenakan sakit;
3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan permohonan Penetapan akta kematian NENEK PEMOHON yang bernama MARSIH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan dan mengeluarkan Kutipan Akta Kematian atas nama MARSIH sesuai dengan Permohonan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak