INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 325/Pdt.G/2026/PN Sda | ISHAR | 1.PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya 2.PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 325/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua lima juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) ;
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
