Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Sda YOHAN YUSUP HAM PT. BANK OCBC NISP Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHAN YUSUP HAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa hukum yang sudah Pelawan/Pembantah uraikan diatas, maka Pelawan/Pembantah mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan yanga amarnya adalah sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan/Bantahan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan Terlawan/Terbantah dan Para Turut/Terlawan telah melakukan  perbuatan melawan hukum; 
4. Menghukum Terlawan/Terbantah dan Turut Terlawan / Turut Terbantah III untuk melakukan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap Objek Lelang yaitu :
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1228/Wedi dengan Luas 396 m2 atas nama Yenny Theresya Sunaryo (Turut Terlawan / Turut Terbantah I) yang terletak di Blok C-11, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dengan Surat Ukur 0027/16.07/2004 tertanggal 01 Juni 2004;
 
5. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh Terlawan/Terbantah dan Turut Terlawan/Turut Terbantah III melalui Laman Website https://portal.lelang.go.id/lot-lelang/detail/1020691/1-bidang-tanah-dengan-total-luas-396-m2-berikut-bangunan-di-Kabupaten-Sidoarjo.html oleh KPKNL Sidoarjo dengan Kode Lot Lelang YXVL1Q dibatalkan karena perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan segala bentuk perjanjian yang tidak diberikan salinannya Adalah cacat dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Terlawan/Terbantah atau kepada siapapun yang menguasainya;
7. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak