Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2025/PN Sda CHANDRA HERMANTO MULYO WIROSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYADI, S.H.CHANDRA HERMANTO
2NURUL HIDAYAT, S.H.CHANDRA HERMANTO
3MOH. HERMANTO, S.H.CHANDRA HERMANTO
Tergugat
NoNama
1MULYO WIROSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
B. DALAM PROVISI
Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00461 luas 90 m2 atas nama Mulyo Wiroso yang terletak di Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
 
C. PETITUM 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/Ingkar Janji dikarenakan tidak membayar sisa hutang sebesar Rp.431.734.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp.431.734.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00461 luas 90 m2 atas nama Mulyo Wiroso  yang terletak di Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;
5. Menghukum Tergugat memberikan kuasa kepada Penggugat bertindak atas nama Tergugat untuk melakukan pengurusan hak baru atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00461 luas 90 m2 atas nama Mulyo Wiroso yang terletak di Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo di Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo;
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00461 luas 90 m2 atas nama Mulyo Wiroso  yang terletak di Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat (Uitvoerbaar Big Vorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak