Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Sda Sukma Tri Andarwati 1.Soegiarto
2.Ratna Mustika Dwi Hastuti
3.Yunie Kartikawati
4.Machlud
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukma Tri Andarwati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Soegiarto
2Ratna Mustika Dwi Hastuti
3Yunie Kartikawati
4Machlud
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Sukma Tri Andarwati yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan nomor 001523/IST/2003 tertanggal 04 Maret 2003 adalah batal demi hukum sebab dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena Penggugat yang bernama Sukma Tri Andarwati sebagaimana fakta sebenarnya adalah lahir pada tanggal 05 Maret 2000, anak ke tiga dari pasangan suami istri Machlud dan Yunie Kartikawati ;
 
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran 001523/IST/2003 tertanggal 04 Maret 2003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada register akta dan mencabut kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dibatalkan oleh Penggugat ;
 
4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5186/2000 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 23 Maret 2000 yang menerangkan bahwa Penggugat lahir pada tanggal 05 Maret 2000, anak ke tiga dari pasangan suami istri Machlud (In Casu sebagai Tergugat III) dan Yunie Kartikawati (In Casu sebagai Tergugat IV) adalah sah dan benar sesuai dengan fakya yang sebenarnya ;
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak