Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2026/PN Sda NUR ROKHIMA, S.T., WIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ROKHIMA, S.T.,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.700.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa pengembalian uang muka (Down Payment) Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp80.700.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian riil (Ta'widz) atas biaya perpanjangan tempat tinggal Penggugat sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01673 atas nama Tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan tanah dan bangunan SHM No. 01673 tanpa syarat guna pelaksanaan Sita Eksekusi dan Lelang Publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila Tergugat tidak memenuhi pembayaran lunas sebagaimana Poin 3 dan Poin 4.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai melaksanakannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak