INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian. | 1.DURRIYAH 2.ABDUL RACHMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 111.165.259,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
? Tunggakan pokok : Rp. 95.614.747,-
? Tunggakan Bunga : Rp. 15.550.512,-
? Denda/penalty : Rp. 0,-
? Total Kewajiban : Rp. 111.165.259,-
(Seratus sebelas juta serratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. Letter c no 303 persil 19 dengan luas 113 m2 atas nama Durriyah tersebut yang terletak di Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. Letter c no 303 persil 19 dengan luas 113 m2 atas nama Durriyah tersebut yang terletak di Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
