INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Sda | Toto Sucartono, SE., MBA | PT.Batara Cipta Griya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 28 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menggabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Jual Beli sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.469 dengan Surat Ukur No.167/23/1998 Pemisahan dari Persil B.4 dan sebagian dari HGB.No.4 Desa Wedoroklurak Kec.Candi Kab.Sidoarjo atas obyek tanah yang terletak di Perumahan Permata Hijau Blok. X-4 no. 02 yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
3. Memberikan Ijin kepada Penggugat untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kab.Sidoarjo untuk bertindak sebagai dirinya sendiri baik sebagai Penjual maupun sebagai Pembeli melakukan dan menanda-tangani Akta Jual Beli dan balik nama terhadap Sertifikat Hak Bangunan No. 469 dengan Surat Ukur No.167/23/1998 yang berasal dari SHGB No.4 Desa Wedoroklurak Kec.Candi Kab.Sidoarjo atas obyek tanah yang terletak di Perumahan Permata Hijau Blok. X-4 no.02 yang semula atas nama PT.Batara Cipta Griya menjadi atas nama Penggugat ( Toto Sucartono).
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |