| Dakwaan |
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat di tempat parkir rumah kos Jl. Mandala IV No. 248 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib JUMPUT (DPO) menghubungi terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) terlebih dahulu melalui whatsapp untuk menawari sabu kepada terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) yang kemudian di jawab oleh terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) “tidak apa-apa kalau bayarnya hutang dahulu” selanjutnya JUMPUT (DPO) menjawab “iya tidak apa-apa, nanti tak kabari lagi”.
- Bahwa 1 jam kemudian sekira pukul 20.30 Wib, JUMPUT (DPO) mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) yang berisi foto ranjauan sabu beserta lokasi pengambilannya dan juga menyampaikan “itu tak kasih 10 gram” kemudian terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) berangkat sendirian untuk mengambil sabu sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh JUMPUT (DPO).
- Bahwa saat itu sabu dimasukan ke dalam bungkus rokok Surya warna merah yang diletakkan dipinggir trotoar Jl. Juanda Sidoarjo dan setelah di ambil kemudian oleh terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) lalu di masukan ke dalam saku celana dan terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) pulang ke kamar kosnya dan kemudian membuka kemasan bungkus rokok Surya dan beriisi sebanyak 1 (satu) poket plastic dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian di masukan ke dalam 3 (tiga) poket plastik kecil dengan tujuan terdakwa mengkonsumsinya tidak terlalu banyak.
- Bahwa terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) membeli sabu dari JUMPUT (DPO) selama ini sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira awal bulan Agustus 2025, terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram, saat itu sabu dikirim secara langsung / COD dengan JUMPUT (DPO) dan bertemu di sekitar Jl. Juanda Sidoarjo, dan tersangka sudah melakukan pembayaran lunas, selanjutnya sekira pertengahan bulan Agustus 2025, terdakwa membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, saat itu sabu diranjau di sekitar Jl. Juanda Sidoarjo, dan terdakwa sudah melakukan pembayaran lunas dan terakhir pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, terdakwa membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, saat itu sabu diranjau di sekitar Jl. Juanda Sidoarjo, dan terdakwa baru melakukan pembayaran senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan masih berhutan senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran terhadap pembelian sabu dari JUMPUT (DPO) selama ini ditransfer dari rekening terdakwa BCA dengan nomor rekening 3251179938 a.n DIDIK YULIANTO sedangkan nomor rekening yang digunakan oleh JUMPUT (DPO) untuk menerima pembayaran atas pembelian sabu dari terdakwa selama ini ada 3 (tiga) antara lain Rekening BCA dengan nomor rekening 7210336791 a.n RR ANGEL RAHERLA RAMBAL, Rekening BCA dengan nomor rekening 6670606757 a.n NICCO LUKIS dan Rekening DANA dengan nomer 081958796083 a.n HOSIYAH.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu dari JUMPUT (DPO) untuk di konsumsi sendiri, dan di berikan secara gratis kepada karyawan / pegawainya karena jika bekerja sampai larut malam.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025, sekira jam 18.30 Wib, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) saat sedang melihat orang menyervis mobil di tempat parkir rumah kos Jl. Mandala IV No. 248 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan barang bukti yang disita berupa :
- 4 (empat) klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing :
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,876 gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,918 gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,923 gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,134 gram;
- Dompet kecil berwarna hitam;
- Handphone merk OPPO warna Putih dengan Nomor seluler dan Nomor whatsapp +62 852-3692-7082;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah Kompor;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8645/NNF/2025, barang bukti Nomor : 26923/2025/NNF s.d. 26926 tanggal 22 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diketahui adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
------------- Bahwa terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025, sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 bertempat di tempat parkir rumah kos Jl. Mandala IV No. 248 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal tanggal 03 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib JUMPUT (DPO) menghubungi terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) terlebih dahulu melalui whatsapp untuk menawari sabu kepada terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) yang kemudian di jawab oleh terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) “tidak apa-apa kalau bayarnya hutang dahulu” selanjutnya JUMPUT (DPO) menjawab “iya tidak apa-apa, nanti tak kabari lagi”
- Bahwa 1 jam kemudian sekira pukul 20.30 Wib, JUMPUT (DPO) mengirim pesan whatsapp kepada terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) yang berisi foto ranjauan sabu beserta lokasi pengambilannya dan juga menyampaikan “itu tak kasih 10 gram” kemudian terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) berangkat sendirian untuk mengambil sabu sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh JUMPUT (DPO)
- Bahwa saat itu sabu dimasukan ke dalam bungkus rokok Surya warna merah yang diletakkan dipinggir trotoar Jl. Juanda Sidoarjo dan setelah di ambil kemudian oleh terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) lalu di masukan ke dalam saku celana dan terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) pulang ke kamar kosnya dan kemudian membuka kemasan bungkus rokok Surya dan beriisi sebanyak 1 (satu) poket plastic dengan berat 10 (sepuluh) gram kemudian di masukan ke dalam 3 (tiga) poket plastik kecil dengan tujuan terdakwa mengkonsumsinya tidak terlalu banyak.
- Bahwa terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) membeli sabu dari JUMPUT (DPO) selama ini sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira awal bulan Agustus 2025, terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram, saat itu sabu dikirim secara langsung / COD dengan JUMPUT (DPO) dan bertemu di sekitar Jl. Juanda Sidoarjo, dan terdakwa sudah melakukan pembayaran lunas, selanjutnya sekira pertengahan bulan Agustus 2025, terdakwa membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, saat itu sabu diranjau di sekitar Jl. Juanda Sidoarjo, dan terdakwa sudah melakukan pembayaran lunas dan terakhir pada hari Rabu, tanggal 03 September 2025, terdakwa membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, saat itu sabu diranjau di sekitar Jl. Juanda Sidoarjo, dan terdakwa baru melakukan pembayaran senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan masih berhutang senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa cara terdakwa melakukan pembayaran terhadap pembelian sabu dari JUMPUT (DPO) selama ini ditransfer dari rekening terdakwa BCA dengan nomor rekening 3251179938 a.n DIDIK YULIANTO sedangkan nomor rekening yang digunakan oleh JUMPUT (DPO) untuk menerima pembayaran atas pembelian sabu dari terdakwa selama ini ada 3 (tiga) antara lain Rekening BCA dengan nomor rekening 7210336791 a.n RR ANGEL RAHERLA RAMBAL, Rekening BCA dengan nomor rekening 6670606757 a.n NICCO LUKIS dan Rekening DANA dengan nomer 081958796083 a.n HOSIYAH.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu dari JUMPUT (DPO) untuk di konsumsi sendiri, dan di berikan secara gratis kepada karyawan / pegawainya karena jika bekerja sampai larut malam.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025, sekira jam 18.30 Wib, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DIDIK YULIANTO bin SUBEJO (alm) saat sedang melihat orang menyervis mobil di tempat parkir rumah kos Jl. Mandala IV No. 248 Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan barang bukti yang disita berupa:
- 4 (empat) klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing :
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,876 gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,918 gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,923 gram;
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,134 gram;
- Dompet kecil berwarna hitam;
- Handphone merk OPPO warna Putih dengan Nomor seluler dan Nomor whatsapp +62 852-3692-7082;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah Kompor;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 8645/NNF/2025, barang bukti Nomor : 26923/2025/NNF s.d. 26926 tanggal 22 September 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti diketahui adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------- |