Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
784/Pid.B/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.LOVAN MUSA ANKANFANI
2.KORNELIS KLAU
3.IYAN FADIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 784/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6013/M.5.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOVAN MUSA ANKANFANI[Penahanan]
2KORNELIS KLAU[Penahanan]
3IYAN FADIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------Bahwa mereka  terdakwa I. LOVAN MUSA ANKANFANI bersama-sama dengan terdakwa II. KORNELIS KLAU dan terdakwa III. IYAN FADIYANTO serta saksi KRISTIAN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang CV Bumi Berkat Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan  luka,

Perbuatan para  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

              Bahwa mereka  terdakwa I. LOVAN MUSA ANKANFANI bersama-sama dengan terdakwa II. KORNELIS KLAU dan terdakwa III. IYAN FADIYANTO serta saksi KRISTIAN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 21

Oktober 2024 sekitar jam 09.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang CV Bumi Berkat Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan  luka,

   Perbuatan mereka terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya