Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Sda EDISON HASIHOLAN MALAU Tuan SALAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDISON HASIHOLAN MALAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTIN MALAU, SH., MH.EDISON HASIHOLAN MALAU
2GERSON DOLING URIAS MAUKALING, S.H, M.H.EDISON HASIHOLAN MALAU
3YULIUS TAMPUBOLON, S.H.EDISON HASIHOLAN MALAU
Tergugat
NoNama
1Tuan SALAMUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tuan Dr. YASIN FADILLAH,Sp.M (dalam kedudukan selaku ahli waris Tuan MOHAMMAD ISKAK (almarhum))
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Penggugat selaku pembeli dan pemilik 2 (dua) kavling masing-masing ukuran ukuran 8 M x 12 M (delapan meter kali dua belas meter)  di lokasi hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 168/Desa Sedatigede seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal empat, Desember, seribu sembilan ratus delapan puluh empat (4-12-1984) Nomor 3269/1984 terletak di
- Propinsi : Jawa Timur
- Kabupaten : Sidoarjo
- Kecamatan : Sedati
- Desa : Sedatigede
Sertipikat dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tanggal sembilan belas, Januari, seribu sembilan ratus delapan puluh lima (19-1-1985) tertulis nama DJEMADI alias P. KUSNO, sekarang menjadi  Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 12.10.000011025.0 atas nama SALAMUN (Tergugat).
 
3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum.
 
4. Menghukum Tergugat untuk menunjukan dan menyerahkan  kepada Penggugat berupa 2 (dua) kavling masing-masing ukuran ukuran 8 M x 12 M (delapan meter kali dua belas meter) lokasi hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 168/Desa Sedatigede seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal empat, Desember, seribu sembilan ratus delapan puluh empat (4-12-1984) Nomor 3269/1984 terletak di
- Propinsi : Jawa Timur
- Kabupaten : Sidoarjo
- Kecamatan : Sedati
- Desa : Sedatigede
Sertipikat dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tanggal sembilan belas, Januari, seribu sembilan ratus delapan puluh lima (19-1-1985) tertulis nama DJEMADI alias P. KUSNO, sekarang menjadi  Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 12.10.000011025.0 atas nama SALAMUN (Tergugat).
 
5. Menghukum Tergugat membayar  kerugian materiil dan immateriil  kepada Penggugat setelah ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 
b. Kerugian Immateriil  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  hak atas tanah  Sertipikat Hak Milik No. 168/Desa Sedatigede (sekarang menjadi Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 12.10.000011025.0 atas nama SALAMUN (Tergugat)). 
8. Menghukum  Turut Tergugat I dan  Turut Tergugat II   untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
9. Menyatakan  putusan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
10. Menghukum  Tergugat  membayar biaya perkara.
 
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak