Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
239/Pid.C/2025/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH ZULAIHA BintI ZAZULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 239/Pid.C/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/4/XI/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kejadian Pada hari kamis tanggal 11 September 2025 sekira jam 07.00 Wib korban Sdri. NURUL AZIZAH dari kantin dan menuju ke asrama dengan maksud menaruh makanan yang telah dibeli dari kantin kemudian korban saat menaruh makanan juga menaruh dompet di atas kopernya dan saat itu korban lupa memasukkan ke dalam koper kemudian korban menuju kelas untuk belajar bahasa jepang dan setelah kembali dari belajar korban melihat dompetnya masih berada di atas koper kemudian saat dibuka melihat uang sebanyak Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada, kemudian korban melapor ke security dan oleh security di lihat pada rekaman kamera CCTV.

kemudian Setelah melihat rekaman kamera CCTV tersebut kemudian korban melaporkan kepada gurunya yang dari pemberangkatan jepang bernama Sdri. SILVIA dan menyampaikan akan kejadian tersebut kemudian Sdri. SILVIA langsung berkoodinasi dengan guru pemberangkatan taiwan dan malaysia bernama Sdri. ELOK yang mengajar calon TKI pemberangkatan taiwan malaysia kemudian di panggillah pelaku bernama ZULAIHA yang merupakan calon TKI pemberangkatan ke malaysia tersebut dan setelah di tanya mengakui kalau benar telah mengambil uang milik korban dari dalam dompet sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas kejadian kemudian pelaku mengembalikan uang korban dan meminta maaf dan kemudian korban pada tanggal 18 November 2025 di suruh oleh pihak PT.MLS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buduran.-

Atas perbuatannya terdakwa melanggar ketentuan pasal 364 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya