Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2025/PN Sda | BIMO ARIO TEJO, SH | SIGIT BUDIONO Bin MUJIO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-59/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa ia Terdakwa SIGIT BUDIONO Bin MUJIO (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kalijaten RT/RW 13/02 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di depan sebuah gang dekat rumah Saksi HANANTO Bin MOCH. FADIL), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: --------- Bahwa ia Terdakwa SIGIT BUDIONO Bin MUJIO (Alm) pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kalijaten RT/RW 13/02 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di samping masjid “RAHMATULLAH” dekat rumah Saksi HANANTO Bin MOCH. FADIL), atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |