INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
201/Pdt.P/2025/PN Sda | JEMA’IN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 201/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Penetapan Perubahan Nama dan Data Identitas di Dokumen Kependudukan yang berupa KTP dan KK dari nama JEMA’IN lahir di Sidoarjo tanggal 05 Mei 1959 menjadi JUMAIN lahir di Sidoarjo tanggal 08 Agustus 1959 ;
3. Memerintahkan Pemohon melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo terhadap Penetapan Perubahan Nama dan Data Identitas di Dokumen Kependudukan Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |