INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
538/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.MOH AINUR ROFIQ THOBAH 2.MUHAMMAD ALIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 538/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada Orang Tua laki-laki bernama ASTOBA yang telah meninggal pada Kamis 20 Agustus 2009 sesuai dengan Surat Kematian nomor 400.12.3.1/045/438.7.5.6/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gisikcemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan belum dicatat berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang Akta Kematian pada Orang Tua laki-laki bernama ASTOBA yang telah meninggal pada Kamis 20 Agustus 2009 sesuai dengan Surat Kematian nomor 400.12.3.1/045/438.7.5.6/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gisikcemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan belum dicatat berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |