INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
93/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY | 1.PT. SARANA HIDUP MAKMUR 2.JAP, SYAMSUDDIN DJAFAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Petitum
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan atau tanggung renteng telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor. 007/M-UBM/DIST /2023 tertanggal 30 Desember 2022;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan /atau tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.403.549.567 (enam milyar empat ratus tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) secara sekaligus dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan /atau tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan atau tanggung renteng untuk membayar denda sebesar Rp 3.386.129.740,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) secara sekaligus dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dan atau tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp 28.217.747,835 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah delapan ratus tiga puluh lima sen) terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan Penggugat pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan Para Tergugat secara bersama-sama dan/atau tanggung renteng melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf kepada Penggugat yang dimuat di 2 (dua) media surat kabar berskala Nasional (Kompas dan Jawa Pos) sebesar ¼ (satu per empat) halaman selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) berupa :
? Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya Blok D No.31. Kelurahan Kalirungkut. Kecamatan Rungkut. Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Total luas tanah 85 M2 sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 719 atas nama YAP I KIE, dengan batas-batas tanah :
Sebelah utara berbatasan dengan jalan lingkungan
Sebelah timur berbatasan dengan bangunan ruko
Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko
Sebelah barat berbatasan dengan bangunan ruko
? Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa. Gading Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Seluas 242 M2 sebagaimana sertifikat hak milik nomor 1956 atas nama Jap Syamsuddin Djafar.
? Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan/Desa Gading Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Provinsi Jawa Timur. Seluas 232 M2 sebagaimana sertifikat hak milik nomor 1959 atas nama Jap Syamsuddin Djafar.
9. Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) per-harinya, apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan ini.
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
11. Menyatakan Putusan dalam gugatan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbar Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
12. Membebankan biaya perkara pada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat.
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |