DAKWAAN
Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di dalam rumah sdr. FARIS yang beralamat di Dusun Sekelor Utara Desa watu Tulis Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka YAYUK PURWANTINI terhadap korban Sdr AINUL ROZIAH dengan cara sewaktu tersangka meminta Hpnya dikembalikan, akan tetapi oleh korban tidak diberikan sehingga Tersangka berusaha merebut Hpnya dengancara menggigit tangan kanan korban dengan maksud agar Korban melepaskan HP Tersangka yang berada pada genggaman korban, setelah tangan korban melonggar Tersangka langsung mengambil HP Tersangka.
Barang Bukti berupa: -
Atas perbuatannya Sdri YAYUK PURWANTINI melanggar ketentuan Pasal 352 KUHP |