Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SRI MURNI NINGSIH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat di Toko Jamu di Kios No.10 Terminal Krian Kel. Krian, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|