| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa HENDRA TJOKRO SURYANTO pada hari Jum’at, tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Perumahan Unimas Garden Regency Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Desember tahun 2025 pukul 10.00 WIB, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ALEXANDER WAHYUDI sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terjadi kesepakatan dan dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BCA yang diberikan oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengirimkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka melalui layanan Gojek yang telah dipesannya.
- Bahwa pada tanggal 24 desember 2025, saksi ALEXANDER WAHYUDI menghubungi terdakwa untuk bertanya terkait ketersediaan narkotika jenis ganja, terdakwa mengatakan tidak ada, memberikan tawaran narkotika jenis ekstasi kepada saksi ALEXANDER WAHYUDI.
- Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ALEXANDER WAHYUDI untuk menanyakan ketersediaan ganja. Namun, terdakwa menjawab tidak dapat menyediakannya. Selanjutnya, terdakwa menawarkan narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan “iwak”. Terdakwa juga menyampaikan bahwa apabila saksi masih membutuhkan ganja, harus menunggu sekitar 1 (satu) bulan dan saksi ALEXANDER WAHYUDI bersedia menunggu.
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ALEXANDER WAHYUDI menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, namun terdakwa menyatakan tidak memiliki barang tersebut. Selanjutnya, terdakwa menawarkan kepada saksi ALEXANDER WAHYUDI untuk membeli narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan “iwak”, dan saksi ALEXANDER WAHYUDI menyetujuinya. Kemudian, saksi ALEXANDER WAHYUDI memesan 1 (satu) butir ekstasi untuk diantarkan ke rumahnya. Atas pesanan tersebut, terdakwa meminta agar saksi ALEXANDER WAHYUDI melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang ke rekening Bank BCA sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima transfer tersebut, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli ekstasi dari seseorang bernama Sdr. HERI (DPO), dengan harga per 1 (satu) butir sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa menyuruh saksi HELGA ARDYTA KHARISNA PUTRI Binti DWI ARDYANTO yang merupakan istrinya, untuk melakukan pembayaran kepada Sdr. HERI (DPO). Setelah melakukan pembayaran, terdakwa menerima panggilan video (video call) dari Sdr. HERI (DPO) yang memberitahukan lokasi pengambilan narkotika golongan I yang di ranjau di rerumputan sekitar taman di Dukuh Kupang Timur Surabaya. Setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi ALEXANDER WAHYUDI untuk mengantarkan narkotika tersebut.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa tiba di depan rumah saksi ALEXANDER WAHYUDI yang terletak di sekitar Perumahan Unimas Garden Regency No. E-10 RT. 004 RW. 009 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Pada saat tersebut, saksi ALEXANDER WAHYUDI belum berada di rumah, sehingga terdakwa diminta untuk menunggu. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Unimas Garden Regency No. E-10 RT. 004 RW. 009 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet warna hijau biru narkotika golongan I jenis Extacy dengan berat ± 0,40 gram;
ditemukan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai
- 1 buah HP Realme warna biru Navy nomor sim card dan WhatsApp 0813 3363 8433;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Polisi L 4151 DBC;
- Bahwa maksud terdakwa menjual narkotika golongan I jenis ekstasi adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam penjualan pil Extacy terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap butir pil Extacy tersebut. Sedangkan untuk penjualan sabu, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. : 00403 / NNF / 2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., A.pt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor : 00686 / 2026 / NNF adalah tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksi metamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa HENDRA TJOKRO SURYANTO pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di tepi jalan Perumahan Unimas Garden Regency Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Desember tahun 2025 pukul 10.00 WIB, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ALEXANDER WAHYUDI sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terjadi kesepakatan dan dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BCA yang diberikan oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengirimkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam boneka melalui layanan Gojek yang telah dipesannya.
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2025, saksi ALEXANDER WAHYUDI menghubungi terdakwa untuk bertanya terkait ketersediaan narkotika jenis ganja, terdakwa mengatakan untuk saat ini tidak ada, setelah natal akan dicarikan lagi. Kemudian terdakwa memberi tawaran narkotika jenis ekstasi kepada saksi ALEXANDER WAHYUDI, namun ditolak oleh saksi ALEXANDER WAHYUDI.
- Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026, saksi ALEXANDER WAHYUDI kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan ganja. Namun, terdakwa menjawab tidak dapat menyediakannya. Selanjutnya, terdakwa menawarkan barang yang tersedia, yaitu narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan “iwak”.
- Bahwa pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, dengan diminta oleh Petugas Kepolisian saksi ALEXANDER WAHYUDI menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, namun terdakwa menyatakan tidak memiliki barang tersebut. Selanjutnya, terdakwa menawarkan kepada Saksi ALEXANDER WAHYUDI untuk membeli narkotika jenis ekstasi dan saksi ALEXANDER WAHYUDI menyetujuinya. Kemudian, saksi ALEXANDER WAHYUDI memesan 1 (satu) butir ekstasi untuk diantarkan ke rumahnya. Atas pesanan tersebut, terdakwa meminta agar saksi ALEXANDER WAHYUDI melakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara mentransfer uang ke rekening Bank BCA sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima transfer tersebut, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli ekstasi dari seseorang bernama Sdr. HERI (DPO), dengan harga per 1 (satu) butir sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah pembayaran berhasil dilakukan, terdakwa menerima panggilan video (video call) dari Sdr. HERI (DPO) yang memberitahukan lokasi pengambilan narkotika golongan I yang diletakkan secara “ranjau”, yaitu di rerumputan sekitar taman di daerah Dukuh Kupang Timur Surabaya. Setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi ALEXANDER WAHYUDI.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Unimas Garden Regency No. E-10 RT. 004 RW. 009 Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Polresta Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet warna hijau biru narkotika golongan I jenis Extacy dengan berat ± 0,40 gram;
ditemukan di saku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai
- 1 buah HP Realme warna biru Navy nomor sim card dan WhatsApp 0813 3363 8433;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Polisi L 4151 DBC;
- Bahwa maksud terdakwa menjual narkotika golongan I jenis ekstasi adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam penjualan pil Extacy terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap butir pil Extacy tersebut. Sedangkan untuk penjualan sabu, terdakwa tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. : 00403 / NNF / 2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., A.pt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti Nomor : 00686 / 2026 / NNF adalah tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksi metamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undnag-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |